Juli 25, 2024
Bantuan Gaji Rp 1 Juta untuk 8 Juta Tenaga Kerja, Ini Syarat Penerima Manfaat

Bantuan Gaji Rp 1 Juta untuk 8 Juta Tenaga Kerja, Ini Syarat Penerima Manfaat

Pemerintah akan kembali menggelontorkan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang gajinya tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan. Jumlah bantuan yang akan diberikan kepada setiap pekerja hingga Rp. 500.000 per bulan dan akan didistribusikan selama dua bulan. Menteri Tenaga Kerja Ida Fawzia mengatakan dalam konferensi pers online, Rabu (21/7/2021), bahwa “apa yang akan diberikan dalam satu pembayaran berarti satu pembayaran dan pekerja akan menerima dukungan satu juta.”

Lalu, apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan ini? Menteri Tenaga Kerja menjelaskan bahwa bantuan akan diberikan kepada pekerja di daerah yang telah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat keempat.

Baca Juga : Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Bansos Anak Sekolah Sebesar Rp 3,4 juta

Bantuan diberikan kepada pekerja yang sektor pekerjaannya terkena PPKM, antara lain barang konsumsi, perdagangan, jasa di luar pendidikan, pelayanan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Kemudian, pekerja tersebut harus warga negara Indonesia yang ditunjukkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjukkan dengan nomor kepesertaan hingga Juni 2021, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga : Buruan cek di sini! Syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM 1,2 juta Rupiah

Persyaratan lainnya adalah pekerja menerima upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan. “Dalam hal pekerja di PPKM kabupaten dengan UMK di atas 3,5 juta, UMK digunakan sebagai batas standar pengupahan,” jelas Ida. Ida mengatakan, data calon penerima manfaat diperoleh dari Data Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan standar dan persyaratan penerima gaji.

Selanjutnya, hasil verifikasi akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk diaudit. Ida mengatakan, proses penyaluran bantuan akan dilakukan oleh bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara, langsung ke rekening penerima. Diharapkan bantuan ini dapat menyasar 8 juta tenaga kerja sehingga anggaran yang disiapkan mencapai Rp 8 triliun.

Baca Juga : Cara Cek Penerima Bansos Sebesar 300 Ribu. Segera Cairkan di Kantor Pos!

“Kami terus mendorong pekerja yang belum memberikan data nomor rekening ke BPJS Rekrutmen untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempat mereka bekerja dan mengirimkannya ke BPJS Rekrutmen,” ujarnya. Ida melanjutkan, pihaknya saat ini sedang menyusun payung hukum untuk membantu mendukung pengupahan yang nantinya akan disebutkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja. “Di mana kami mengusulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Panitia PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *