Juli 24, 2024
Buruan cek di sini! Syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM 1,2 juta Rupiah

Buruan cek di sini! Syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM 1,2 juta Rupiah

BLT UMKM akan dilanjutkan kembali pada tahun 2021. Bantuan Sosial atau dikenal juga dengan Banpres Usaha Mikro Produktif (BPUM), rencananya akan dilaksanakan pada bulan Maret.

Namun yang perlu diketahui, nilai BLT tersebut lebih rendah dari tahun lalu. Pada tahun 2020, BLT senilai Rs 2,4 juta, sedangkan pada 2021 BLT senilai Rp. 1,2 juta.

“BPUM tambahan telah ditetapkan pada tahun 2021 di Rp. 1,2 juta, dan Kementerian Koperasi (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) akan melaksanakannya pada Maret, ”kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Untuk Detik.com Sabtu (3/6/2021).

Baca juga : Cara Cek Penerima Bansos Sebesar 300 Ribu. Segera Cairkan di Kantor Pos!

Sementara itu, melalui akun Instagram kemenkopukm, Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan kita untuk selalu update informasi tentang BLT UMKM dari sumber resmi yaitu media sosial kemenkop ukm dan website www.kemenkopukm.go.id. Dalam akun tersebut, Kemenkopukm juga mengingatkan komitmen pemerintah dalam membantu pengusaha kecil dan menengah selama pandemi.

Sambil menunggu program terwujud, ada baiknya perwakilan UMKM yang berniat mendapatkan BLT untuk mulai mempersiapkan syarat berikut ini.

Baca juga : Kapan Wabah COVID-19 Akan Berakhir? Berikut Prediksi Terbaru dari WHO

Daftar BLT UMKM

  1. Pengusul BPUM menyarankan calon penerima BPUM
  2. Pengusul menyampaikan usulan data tentang penerima manfaat dari BPUM yang diusulkan kepada Menteri cq. Deputi penanggung jawab program BPUM secara simultan atau bertahap terdiri dari:

NIK

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal menurut KTP

Bidang Usaha

Nomor Telepon

Baca juga : Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Berikut Syaratnya!

  1. Pengusul penerima BLT UMKM adalah:

Dinas membawahi koperasi dan koperasi UKM yang telah disertifikasi sebagai badan hukum.

Kementerian atau lembaga

Perusahaan perbankan dan keuangan yang terdaftar di OJK

Baca juga : Inilah Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2,4 Juta Maret 2021

Mekanisme pendaftaran BLT UMKM tidak menyebutkan bahwa pengusaha dapat mengaksesnya melalui www.depkop.go.id. Bantuan bisa diperoleh jika ada yang mengusulkan agar dunia usaha menerima bantuan tersebut. Website www.depkop.go.id merupakan referensi resmi untuk semua informasi terkait BLT UMKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *