Maret 19, 2025

Tata Cara Zakat Fitrah: Berapa yang Harus Dibayarkan?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta dari kekurangan serta memberi kesempatan bagi orang-orang yang membutuhkan untuk merayakan hari raya dengan baik. Pada artikel ini, kita akan membahas berapa jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan serta cara menghitungnya sesuai dengan hukum fiqih dan prinsip zakat 2,5%.

1. Berapa yang Harus Dibayar untuk Zakat Fitrah?

Zakat fitrah berbeda dengan zakat mal, yang mana zakat fitrah dikeluarkan berdasarkan takaran tertentu, yaitu 1 sha’ dari bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau kismis. Dalam hal ini, 1 sha’ setara dengan 2,5 kg bahan makanan.

Namun, dalam beberapa perhitungan fiqih kontemporer, ada juga yang mengizinkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, yang dihitung berdasarkan harga bahan pokok yang digunakan.

Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang (2,5% dari Pendapatan atau Harga Pokok)

Pada umumnya, zakat fitrah dihitung sekitar 2,5% dari pendapatan tahunan atau dari harga bahan makanan pokok yang digunakan. Dengan kata lain, seseorang yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang dapat menggunakan 2,5% dari harga zakat yang berlaku di daerahnya.

2. Cara Menghitung Zakat Fitrah (2,5%)

Zakat fitrah dihitung berdasarkan takaran 2,5 kg bahan pokok yang bisa dibayar dalam bentuk uang atau bahan makanan. Jika memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, maka perhitungannya adalah 2,5% dari harga bahan pokok atau pendapatan tahunan.

Contoh Penghitungan Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang:

Misalkan seseorang memilih untuk membayar zakat fitrah menggunakan beras, dengan harga beras di daerahnya sekitar Rp10.000 per kilogram. Maka zakat fitrah untuk satu orang adalah:

  • 2,5 kg beras x Rp10.000 = Rp25.000.

Jika seseorang lebih memilih untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, bisa dihitung berdasarkan harga barang pokok yang berlaku. Misalnya, jika harga per kilogram beras adalah Rp10.000, maka zakat fitrah yang harus dibayar adalah Rp25.000 untuk satu orang.

Selain itu, zakat fitrah dapat dihitung dengan cara 2,5% dari total pendapatan seseorang selama setahun. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki pendapatan tahunan sebesar Rp100.000.000, maka zakat fitrah yang wajib dibayar adalah:

  • 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.

Contoh Pembayaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Bahan Makanan:

Berdasarkan takaran 1 sha’ = 2,5 kg bahan makanan, zakat fitrah untuk setiap individu dihitung sebagai berikut:

Jenis Bahan MakananTakaran Zakat Fitrah (1 Sha’)Jumlah yang Harus Dibayar (Kg)Perkiraan Harga (per Kg)Jumlah yang Harus Dibayar (Rp)
Beras1 sha’2,5 kgRp10.000Rp25.000
Gandum1 sha’2,5 kgRp8.000Rp20.000
Kurma1 sha’2,5 kgRp30.000Rp75.000
Kismis1 sha’2,5 kgRp40.000Rp100.000

3. Dalil-Dalil Zakat Fitrah

Dalil dari Al-Qur’an

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah (2:267):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنْ الْأَرْضِ “Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usaha yang baik yang telah kamu peroleh, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan untukmu dari bumi…”
(QS. Al-Baqarah: 267)

Dalil dari Hadis

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, beliau berkata:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّٰهُ عَنْهُ قَالَ: “فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ رَمَضَانَ عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنثَى وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.”

“Dari Ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan bagi orang kecil dan besar, laki-laki dan perempuan, orang merdeka dan hamba sahaya, yaitu satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalil tentang Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dimulai. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّٰهُ عَنْهُ قَالَ: “فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ قَبْلَ صَلَاةِ الْفِطْرِ.”

“Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri.”
(HR. Bukhari)

4. Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah

  1. Menentukan Bahan Makanan: Tentukan bahan makanan yang akan digunakan untuk membayar zakat fitrah, seperti beras, gandum, kurma, atau kismis.
  2. Menghitung Takaran: Hitung takaran zakat yang wajib dikeluarkan. Jika dalam bentuk bahan makanan, maka zakat fitrah yang harus dibayar adalah 2,5 kg per orang.
  3. Menghitung dalam Bentuk Uang: Jika memilih untuk membayar zakat dalam bentuk uang, maka hitung harga bahan makanan di daerah Anda dan bayarkan sejumlah uang yang setara dengan harga bahan pokok tersebut.
  4. Membayar Sebelum Idul Fitri: Pastikan zakat fitrah dibayar sebelum shalat Idul Fitri agar tepat waktu.

Kesimpulan

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Besar zakat fitrah dihitung berdasarkan 1 sha’ (sekitar 2,5 kg) bahan makanan pokok yang dapat berupa beras, gandum, kurma, atau kismis. Zakat fitrah dapat juga dibayar dalam bentuk uang yang setara dengan harga bahan pokok yang digunakan.

Untuk pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, perhitungannya bisa menggunakan 2,5% dari harga bahan makanan atau pendapatan tahunan. Sebagai contoh, jika harga beras adalah Rp10.000 per kilogram, zakat fitrah untuk satu orang adalah Rp25.000. Zakat fitrah ini harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

baca juga: Malam Lailatul Qadar: Makna, Keutamaan, dan Pahala yang Besar

baca juga: Cara Orang Tua Mengenalkan Pendidikan Islam di Rumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *