Oktober 2, 2024
Inilah Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2,4 Juta Maret 2021

Inilah Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2,4 Juta Maret 2021

Cara Mendapatkan BLT – Dalam situasi pandemi saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pelaksanaan program ini masih sedang tahap persiapan dan akan mulai pada bulan Maret ini.

“Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret,” ujarnya, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, program ini berlanjut untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air. Tujuannya adalah agar usahanya bisa bertahan dan meningkat pada tahun 2021.

Baca Juga : Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Berikut Syaratnya!

Askolani menyebutkan, awalnya program ini belum direncanakan untuk diteruskan. Namun, karena antusias UMKM yang sangat tinggi untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

“Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini,” ucapnya.

Cara Mendapatkan BLT UMKM

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang mau mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat daftar dengan cara mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota yang ada di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa serta data yang lengkap, seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Baca juga : Ini Kata Kemenkes Soal Gejala Corona Baru B117

Syarat Penerima

Teten juga menjelaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Calon penerima juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, ataupun TNI/Polri.
Selain itu, Teten mengatakan, meskipun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar. Sebab, nantinya pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur. Jadi bagi Anda yang belum memiliki nomor rekening tidak perlu khawatir.

Adapun bank penyalurnya antara lain Bank BRI, Bank BNI dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
“Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima,” ungkapnya.

Baca juga : Kapan Wabah COVID-19 Akan Berakhir? Berikut Prediksi Terbaru dari WHO

Jadi jika ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud disini ialah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *