Juli 24, 2024

Cek Penerima BLT UMKM 1,2 Juta Rupiah, Ini Dia Syarat dan Cara Daftarnya!

Di masa pandemi saat ini banyak pelaku usaha yang mengalami masalah ekonomi. Hal ini disebabkan daya beli masyarakat menurun dan juga banyak orang lebih memilih untuk menyimpan uangnya. Maka dari itu, Pemerintah telah memberikan salah sat solusi untuk pelaku usaha yang terdampak, yaitu dengan memberikan BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah).

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat pelaku usaha tetap mampu bertahan dan tidak kehilangan usahanya. Dana segar dari Pemerintah ini bisa digunakan untuk menambah modal atau kebutuhan sehari-hari.

Berikut ini adalah syarat, cara cek penerima dan cara mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Demi kesejahteraan masyarakat, Pemerintah kembali melanjutkan BLT UMKM di tahun 2021.

Adapun total anggaran yang dikeluarkan adalah sebesar 15,36 triliun rupiah untuk sekitar 12,8 juta pelaku usaha di Indonesia.

Pada tahun 2021 ini, masing-masing pelaku usaha menerima bantuan sebesar Rp. 1,2 juta.

Calon penerima bantuan harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak sedang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bagi nasabah bank BRI bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui halaman eform.bri.co.id/bpum.

Berikut langkah-langkahnya :

  1. Buka halaman eform.bri.co.id/bpum.
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
  3. Klik “Proses Inquiry”.
  4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak terdaftar akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan oleh pihak bank melalui SMS.

Adapun penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia.

Dana BPUM tersebut akan langsung dicairkan ke rekening penerima BPUM.

Syarat Penerima

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki KTP Elektronik (e-KTP).
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Mendaftar

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM adalah tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *