Juli 24, 2024

Hukum Bersiwak Sebelum Shalat

Hukum Bersiwak Sebelum Shalat – Bersiwak hukumnya sunnah dalam setiap kondisi, kecuali setelah matahari tergelincir bagi orang yang sedang berpuasa.

Imam Nasa’I (1/10) meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Siwak adalah sarana penyuci mulut dan mendatangkan keridhaan Allah.”

Imam Bukhari juga meriwayatkan hadits ini.

Siwak adalah setiap alat yang bisa membersihkan gigi. Terkadang kata siwak dipakai untuk kegiatan menggosok gigi. Semua benda kesat yang dapat dipakai menghilangkan noda-noda gigi bisa dipergunakan untuk bersiwak. Sementara yang lebih utama adalah memakai kayu arak yang sudah terkenal.

Dalam hadits lain, Imam Bukhari (1795) dan Muslim (1151) meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada wangi minyak misk.”

Bau mulut orang yang berpuasa biasanya terjadi semenjak tergelincirnya matahar, dan penggunaan siwak dapat menghilangkannya. Oleh karena itulah hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa.

Hukum bersiwak sangat dianjurkan dalam tiga kondisi :

1. Karena berubahnya bau mulut

Hal ini terjadi karena banyak diam atau karena lama tidak makan dan minum ataupun karena memakan makanan yang menimbulkan bau mulut.

2. Ketika bangun tidur

Imam Bukhari (242), Muslim dan lainnya meriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun tidur untuk shalat malam, beliau menyikat giginya dengan siwak.”

Abu Dawud (57) dan lainnya meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya setiap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun tidur, baik di waktu malam atau siang hari, beliau selalu bersiwak sebelum berwudhu.

3. Ketika hendak shalat atau hendak wudhu

Imam Bukhari (847), Muslim dan lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Seandainya tidak akan memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat.”

Semenara dalam riwayat Muslim (6/325) :

“Niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak berwudhu.”

Kalimat “Aku perintahkan.” Biasanya untuk menunjukkan kewajiban sebuah perkara. Hal ini menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan untuk bersiwak.

Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum bersiwak sebelum shalat hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Maka dari itu, hendaklah kita mengamalkan, agar mendapatkan keridhaan dari Allah ta’ala.

Baca juga : 4 Rukun Puasa Yang Wajib Kamu Ketahui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *