Dalam Islam, kebersihan merupakan bagian dari iman dan menjadi syarat sah dalam melaksanakan berbagai ibadah, terutama shalat. Biasanya, bersuci dilakukan dengan air melalui wudhu atau mandi wajib. Namun, dalam kondisi tertentu, syariat Islam memberikan kemudahan berupa tayamum, yaitu bersuci dengan debu suci sebagai pengganti air. Tayamum menjadi solusi praktis dan syar’i ketika air tidak tersedia atau penggunaannya membahayakan.
Agar tayamum sah dan diterima oleh Allah SWT, tentu harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang benar berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan penjelasan para ulama. Berikut penjelasan lengkapnya.
Daftar Isi
Pengertian Tayamum
Secara bahasa, tayamum berasal dari kata tayammama (تَيَمَّمَ) yang berarti menyengaja atau menuju kepada sesuatu. Dalam konteks fikih, tayamum berarti menyengaja untuk mengusap wajah dan tangan dengan debu suci sebagai bentuk bersuci, ketika tidak dapat menggunakan air.
Dasar Hukum Tayamum
Tayamum adalah syariat yang langsung ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Allah SWT berfirman:
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu.”
(QS. Al-Ma’idah: 6)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Seluruh bumi dijadikan untukku dan umatku sebagai masjid dan alat bersuci.”
(HR. Muslim)
Syarat Diperbolehkannya Tayamum
Tayamum hanya boleh dilakukan jika terdapat uzur (halangan) untuk berwudhu atau mandi wajib. Adapun syarat-syarat tayamum meliputi:
- Tidak ada air setelah dicari secara maksimal.
- Ada air tapi tidak bisa digunakan, misalnya karena:
- Sedang sakit dan air dapat memperparah kondisi.
- Suhu terlalu dingin dan tidak tersedia alat pemanas.
- Air hanya cukup untuk kebutuhan minum atau masak.
- Waktu shalat sudah sempit, sedangkan jika mencari air akan menyebabkan waktu shalat habis.
- Dalam perjalanan jauh (safar) dan tidak menemukan air selama waktu shalat.
Bahan yang Digunakan untuk Tayamum
Bahan tayamum yang sah adalah tanah/debu yang suci dan mengandung unsur bumi, seperti:
- Debu kering
- Pasir bersih
- Batu atau permukaan tanah kering
Tayamum tidak sah menggunakan bahan seperti:
- Debu bercampur najis
- Permukaan logam atau plastik yang tidak ada debunya
- Abu kayu atau tepung
Niat Tayamum
Niat merupakan syarat sah tayamum, sebagaimana dalam ibadah lain. Niat cukup dalam hati, tidak perlu dilafalkan, dengan maksud:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Lafal latin: Nawaitu at-tayammuma listibāḥatiṣ-ṣalāti farḍan lillāhi ta‘ālā
Artinya: “Saya niat tayamum untuk memperbolehkan shalat fardhu karena Allah Ta’ala.Tata Cara Tayamum yang Benar
Berikut langkah-langkah tayamum sesuai sunnah:
1. Menyediakan debu suci
- Pastikan debu yang akan digunakan kering, suci, dan tidak bercampur najis.
2. Niat dalam hati
- Saat mulai tayamum, niatkan tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.
3. Menepukkan kedua telapak tangan ke permukaan debu
- Lalu tiup atau kibaskan tangan agar debu yang terlalu banyak hilang.
4. Mengusap wajah
- Usap seluruh bagian wajah dengan telapak tangan, mulai dari atas dahi ke dagu dan dari sisi kiri ke kanan.
5. Menepukkan tangan kembali (menurut sebagian ulama)
- Jika mengikuti madzhab Syafi’i dan Hanbali, cukup satu tepukan untuk wajah dan tangan.
6. Mengusap kedua tangan hingga pergelangan (atau siku, tergantung madzhab)
- Usap tangan kanan dengan tangan kiri, lalu sebaliknya.
Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum
Tayamum bisa batal karena beberapa hal, yaitu:
- Semua yang membatalkan wudhu (buang air, tidur nyenyak, bersentuhan dengan lawan jenis tanpa penghalang menurut sebagian madzhab, dll.)
- Ditemukannya air sebelum atau saat melaksanakan shalat.
- Hilangnya uzur (misalnya sembuh dari sakit atau suhu menjadi hangat kembali).
Beberapa Ketentuan Tambahan
- Tayamum hanya berlaku untuk satu shalat fardhu. Bila ingin shalat fardhu berikutnya, maka tayamum harus diulang kembali. Namun, shalat sunnah boleh dilakukan dengan tayamum yang sama selama belum batal.
- Jika seseorang telah tayamum, lalu menemukan air sebelum shalat dimulai, maka tayamum batal dan wajib berwudhu.
- Tayamum juga bisa digunakan untuk shalat jenazah, menyentuh mushaf, atau amalan yang memerlukan thaharah (kesucian).
Kesimpulan
Tayamum merupakan kemudahan syariat Islam yang luar biasa, menunjukkan bahwa agama ini sesuai dengan fitrah dan memudahkan umatnya. Meskipun tayamum menggantikan air, tata cara dan syaratnya harus tetap diperhatikan agar ibadah tetap sah dan bernilai di sisi Allah.
Dalam kondisi darurat atau perjalanan, umat Islam tidak perlu khawatir kehilangan kesempatan untuk shalat tepat waktu. Selama mengikuti tata cara tayamum yang benar, ibadah tetap dapat dijalankan dengan khusyuk dan sah.
baca juga: Warisan Islam di Tanah Turki yang Tetap Abadi Sampai Kini
baca juga: Fakta Menarik Tentang Kalender Hijriyah yang Perlu Kamu Ketahui