Penggunaan parfum merupakan hal yang umum dilakukan oleh umat Islam sebelum beribadah. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah parfum yang mengandung alkohol boleh dipakai saat salat? Banyak umat Muslim yang ragu karena mengaitkan alkohol dengan najis dan kekhawatiran bahwa salat bisa tidak sah karenanya.
Artikel ini akan membahas secara tuntas tentang hukum parfum beralkohol dalam salat, dilengkapi dengan dalil hadits Nabi SAW dalam bahasa Arab dan artinya, serta pandangan para ulama dan fatwa kontemporer. Mari kita simak penjelasan lengkapnya.
Daftar Isi
Apa Itu Alkohol dalam Parfum?
Alkohol dalam parfum umumnya adalah etanol (ethyl alcohol), zat yang digunakan untuk melarutkan wewangian agar lebih mudah diserap kulit dan menguap. Meskipun senyawa ini juga terdapat dalam minuman keras (khamr), penggunaannya dalam parfum tidak untuk dikonsumsi, melainkan untuk keperluan kosmetik atau industri.
Apakah Alkohol Termasuk Najis dalam Islam?
Pendapat ulama mengenai najis atau tidaknya alkohol dibagi menjadi dua kelompok besar:
1. Pendapat yang Menganggap Alkohol Najis
Sebagian ulama, terutama dari Mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa segala jenis alkohol yang berasal dari khamr adalah najis, sehingga tidak boleh digunakan saat hendak salat. Mereka mengacu pada ayat berikut:
“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ…”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji…”
Kata “rijs” di sini dipahami sebagai najis oleh sebagian ulama.
2. Pendapat yang Tidak Menganggap Alkohol Najis
Sebaliknya, para ulama dari Mazhab Hanafi, serta banyak ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi, berpandangan bahwa alkohol tidak najis kecuali jika digunakan untuk diminum dan memabukkan. Maka, alkohol dalam parfum tidak dianggap najis dan tidak membatalkan salat.
Hadits tentang Khamr dan Wewangian
1. Hadits tentang Khamr
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
“كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ.”
(HR. Muslim No. 2003)
Artinya:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.”
Hadits ini berbicara tentang keharaman dikonsumsi, bukan tentang najisnya zat tersebut dalam pemakaian luar seperti parfum.
2. Hadits tentang Anjuran Memakai Parfum
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
“مَنْ عُرِضَ عَلَيْهِ طِيبٌ فَلَا يَرُدَّهُ، فَإِنَّهُ طَيِّبُ الرِّيحِ، خَفِيفُ الْمَحْمَلِ.”
(HR. Muslim No. 2253)
Artinya:
“Barang siapa ditawari wewangian, maka janganlah ia menolaknya. Karena wanginya harum dan ringan dibawa.”
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyukai wewangian dan menganjurkannya, termasuk sebelum salat.
Fatwa Ulama dan Lembaga Resmi
Berikut beberapa pandangan penting dari para ulama dan lembaga keislaman:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI): Dalam fatwanya, MUI menjelaskan bahwa alkohol dalam parfum tidak najis dan boleh digunakan selama tidak berasal dari khamr yang memang disiapkan untuk diminum.
- Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid (IslamQA.info): Menyatakan bahwa parfum beralkohol tidak termasuk najis, dan boleh dipakai untuk salat.
- Lembaga Fikih Rabithah ‘Alam Islami: Alkohol tidak dihukumi najis jika bukan untuk dikonsumsi, seperti dalam parfum atau antiseptik.
Kesimpulan: Apakah Boleh Memakai Parfum Beralkohol Saat Salat?
Jawaban ringkasnya:
✅ Boleh, selama parfum tersebut:
- Tidak berasal dari alkohol khamr yang disiapkan untuk diminum.
- Digunakan untuk pemakaian luar (kosmetik/parfum), bukan konsumsi.
- Tidak meninggalkan najis yang terlihat di pakaian atau tubuh.
baca juga: Rekomendasi 10 Parfum Tanpa Alkohol yang Cocok untuk Dipakai Saat Sholat
baca juga: 7 Parfum Rekomendasi Turki: Menemukan Aroma Khas dari Negeri Dua Benua