Maret 19, 2025

Hukum Fiqih dan Tokoh-Tokohnya dalam Islam

Pendahuluan

Islam sebagai agama yang sempurna memiliki aturan dalam setiap aspek kehidupan manusia, baik dalam ibadah, muamalah, keluarga, hingga hukum sosial. Salah satu ilmu yang mengatur aturan tersebut adalah ilmu fiqih.

Fiqih merupakan cabang ilmu dalam Islam yang membahas tentang hukum-hukum yang mengatur perilaku seorang Muslim berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi hukum). Ilmu fiqih tidak hanya membahas ibadah seperti shalat, puasa, dan zakat, tetapi juga mencakup aspek sosial, ekonomi, hingga peradilan dalam Islam.

Artikel ini akan mengulas secara rinci tentang pengertian hukum fiqih, sumber-sumber fiqih, serta tokoh-tokoh fiqih dalam Islam.


Pengertian Hukum Fiqih

1. Definisi Fiqih

Secara bahasa, fiqih (الفقه) berasal dari kata Arab yang berarti “pemahaman yang mendalam”. Sedangkan menurut istilah, fiqih adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis serta melalui metode ijtihad ulama.

Ibnu Khaldun mendefinisikan fiqih sebagai berikut:

“Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat praktis, diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci.”

2. Sumber-Sumber Hukum Fiqih

Hukum fiqih dalam Islam memiliki empat sumber utama, yaitu:

  1. Al-Qur’an
    • Sumber utama dalam Islam yang berisi hukum-hukum dasar. Contohnya perintah shalat, puasa, zakat, dan larangan riba.
  2. Hadis
    • Menjelaskan dan merinci hukum dalam Al-Qur’an. Contohnya tata cara shalat dan rincian zakat.
  3. Ijma’ (Kesepakatan Ulama)
    • Kesepakatan para ulama dalam suatu masalah yang tidak ditemukan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Hadis.
  4. Qiyas (Analogi)
    • Penetapan hukum suatu perkara baru berdasarkan persamaan dengan hukum yang sudah ada dalam Al-Qur’an dan Hadis. Contohnya, larangan narkotika dengan qiyas kepada larangan khamr (minuman keras).

Pembagian Hukum dalam Fiqih

Hukum fiqih dalam Islam dibagi menjadi lima kategori utama:

  1. Wajib (Fardhu)
    • Suatu perbuatan yang jika dilakukan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan mendapat dosa.
    • Contoh: Shalat lima waktu, puasa Ramadhan, membayar zakat.
  2. Sunnah (Mustahab)
    • Perbuatan yang dianjurkan dan berpahala jika dilakukan, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan.
    • Contoh: Shalat sunnah, sedekah, membaca Al-Qur’an.
  3. Mubah
    • Perbuatan yang diperbolehkan, tidak berpahala maupun berdosa.
    • Contoh: Makan dan minum, berpakaian dengan warna tertentu.
  4. Makruh
    • Perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dilakukan.
    • Contoh: Meniup makanan panas, makan bawang sebelum masuk masjid.
  5. Haram
    • Perbuatan yang jika dilakukan mendapat dosa dan harus ditinggalkan.
    • Contoh: Minum alkohol, berjudi, berzina.

Tokoh-Tokoh Fiqih dalam Islam

Dalam sejarah Islam, banyak ulama yang berperan besar dalam mengembangkan ilmu fiqih. Berikut adalah beberapa tokoh besar dalam ilmu fiqih beserta mazhab yang mereka dirikan:

1. Imam Abu Hanifah (699-767 M) – Mazhab Hanafi

  • Nama lengkap: Nu’man bin Tsabit
  • Pendiri Mazhab Hanafi, yang merupakan mazhab fiqih terbesar di dunia Islam.
  • Mengedepankan akal (qiyas) dan istihsan (penilaian terbaik) dalam menentukan hukum.
  • Banyak diikuti di Turki, India, Pakistan, Bangladesh, Mesir, dan beberapa wilayah Timur Tengah.

2. Imam Malik bin Anas (711-795 M) – Mazhab Maliki

  • Pendiri Mazhab Maliki, yang berpegang kuat pada praktik penduduk Madinah sebagai sumber hukum.
  • Menulis kitab Al-Muwaththa’, salah satu kitab hadis dan fiqih pertama dalam Islam.
  • Mazhab ini banyak diikuti di Afrika Utara, seperti Maroko, Tunisia, Aljazair, dan sebagian Saudi Arabia.

3. Imam Syafi’i (767-820 M) – Mazhab Syafi’i

  • Nama lengkap: Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i
  • Pendiri Mazhab Syafi’i, yang menggabungkan antara dalil Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas secara sistematis.
  • Menulis kitab Ar-Risalah, yang menjadi dasar ilmu ushul fiqih.
  • Mazhab ini banyak diikuti di Indonesia, Malaysia, Brunei, Mesir, dan sebagian Timur Tengah.

4. Imam Ahmad bin Hanbal (780-855 M) – Mazhab Hanbali

  • Pendiri Mazhab Hanbali, yang sangat berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Hadis.
  • Memiliki koleksi hadis besar dalam kitab Musnad Ahmad.
  • Mazhab ini banyak diikuti di Arab Saudi dan negara-negara Teluk.

Peran Fiqih dalam Kehidupan Muslim

Fiqih memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim. Beberapa peran tersebut antara lain:

  1. Menuntun Umat dalam Ibadah
    • Fiqih mengatur tata cara shalat, puasa, zakat, dan ibadah lainnya agar sesuai dengan ajaran Islam.
  2. Mengatur Hubungan Sosial
    • Hukum muamalah dalam fiqih mengatur transaksi ekonomi, pernikahan, dan peradilan Islam.
  3. Menjaga Keharmonisan Masyarakat
    • Dengan adanya hukum pidana Islam, fiqih membantu menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
  4. Membantu Penyelesaian Masalah Kontemporer
    • Fiqih terus berkembang untuk menjawab masalah-masalah baru, seperti hukum transaksi digital dan teknologi modern dalam Islam.

Kesimpulan

Fiqih adalah ilmu yang sangat penting dalam Islam karena mengatur seluruh aspek kehidupan umat Muslim, baik dalam ibadah maupun hubungan sosial. Sumber hukum fiqih berasal dari Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas.

Dalam sejarah Islam, terdapat empat mazhab fiqih besar yang berkembang, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, yang masing-masing memiliki metode ijtihad yang berbeda tetapi tetap berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadis.

Sebagai umat Islam, memahami ilmu fiqih sangatlah penting agar kita dapat menjalani kehidupan sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya. Wallahu a’lam bish-shawab.

baca juga: Hukum Meninggalkan Sholat dalam Islam

baca juga: Ilmuwan Terkenal Islam dari Turki Sepanjang Sejarah!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *