Maret 19, 2025

Apa Saja hal yang Membatalkan Puasa?

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti baligh, berakal, dan sehat. Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Berikut ini adalah penjelasan tentang apa saja yang membatalkan puasa beserta dalil-dalilnya dalam bahasa Arab.

1. Makan dan Minum

Makan dan minum secara sengaja di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصَّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ”
(QS. Al-Baqarah: 187)
“Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam (fajar), kemudian sempurnakan puasa itu hingga malam.”

Ayat ini mengharuskan umat Islam untuk menahan makan dan minum selama puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

2. Hubungan Suami Istri (Jima’)

Hubungan seksual di siang hari bulan Ramadhan juga membatalkan puasa. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an:

“فَاعْتَكِفُوا فِي الْمَسَاجِدِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ وَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ”
(QS. Al-Baqarah: 222)
“Dan janganlah kamu mendekati mereka (istri) selama mereka haidh hingga mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka datangilah mereka dari tempat yang diperintahkan Allah.”

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:

“مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ بِجِمَاعٍ فَلْيُقْضِ عَنْهُ يَوْمًا وَيُكَفِّرْ”
(HR. Bukhari dan Muslim)
“Barang siapa yang berbuka di bulan Ramadhan dengan hubungan suami-istri, maka hendaklah dia mengqadha puasa pada hari lain dan melakukan kafarah.”

3. Muntah dengan Sengaja

Jika seseorang muntah dengan sengaja di siang hari bulan Ramadhan, maka puasanya batal. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

“مَن تَقَيَّأَ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَقَيَّأَ فَسَجَجَّ فَعَلَيْهِ قَضَاؤُهُ”
(HR. Abu Dawud)
“Barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka dia wajib mengqadha (puasa) hari itu.”

Namun, jika muntah itu terjadi tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal.

4. Haidh dan Nifas (Datang Bulan dan Setelah Melahirkan)

Wanita yang sedang haidh (menstruasi) atau nifas (setelah melahirkan) tidak boleh berpuasa, dan puasanya batal jika terjadi di siang hari. Hal ini ditegaskan dalam hadits:

“إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ: إِذَا حَاضَتِ امْرَأَةٌ فِي رَمَضَانَ فَفَطَرَتْ فَلَا صَوْمَ عَلَيْهَا”
(HR. Bukhari dan Muslim)
“Sesungguhnya Allah telah memerintahkan, apabila seorang wanita haidh di bulan Ramadhan dan ia berbuka, maka tidak ada puasa baginya.”

5. Murtad (Menjadi Kafir)

Jika seseorang keluar dari agama Islam (murtad) di siang hari bulan Ramadhan, puasanya batal. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

“وَمَن يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَـٰلُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ”
(QS. Al-Baqarah: 217)
“Dan barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, kemudian dia mati dalam keadaan kafir, maka mereka itulah orang-orang yang tertolak amalannya di dunia dan akhirat.”

6. Mengeluarkan Madzi (Cairan yang Keluar Akibat Syahwat)

Madzi adalah cairan yang keluar akibat syahwat. Meskipun bukan akibat hubungan seksual, keluarnya madzi dapat membatalkan puasa jika disengaja. Hal ini berdasarkan hadits:

“إِنَّمَا غَسْلُهُ فِي الصَّوْمِ”
(HR. Muslim)
“Maka hendaklah dia berpuasa, jika keluar madzi, maka itu membatalkan puasa.”

7. Suntikan yang Mengandung Zat Gizi

Suntikan yang mengandung nutrisi atau pengganti makanan, seperti infus yang mengandung gizi, dapat membatalkan puasa. Hal ini karena suntikan tersebut dianggap seperti makan atau minum yang masuk ke dalam tubuh. Sebagian ulama berpendapat bahwa suntikan selain yang mengandung nutrisi tidak membatalkan puasa.

8. Masuknya Sesuatu ke dalam Tubuh melalui Saluran Tubuh Lain

Jika seseorang memasukkan sesuatu yang mengandung gizi ke dalam tubuh melalui saluran lain, seperti anus (misalnya enema) atau melalui hidung (seperti obat semprot hidung), maka itu dapat membatalkan puasa, karena dianggap sebagai makan atau minum.

9. Gila atau Hilang Akal

Jika seseorang kehilangan akal atau menjadi gila, maka puasa mereka batal. Hal ini karena orang yang hilang akalnya tidak bisa membedakan antara yang membatalkan puasa dan yang tidak. Hal ini dijelaskan dalam hadits:

“رَفَعَ اللَّهُ عَنْهُ القَلَامَ فِي النَّوْمِ وَفِي سَبِيلِ الجُنُونِ وَالْحَمَاءِ”
(HR. Bukhari)
“Allah telah mengangkat kewajiban dari orang yang tidur, orang yang gila, dan orang yang dalam keadaan pingsan.”

10. Melakukan Hal-Hal yang Mengurangi Keutamaan Puasa

Meski tidak membatalkan puasa secara langsung, perbuatan-perbuatan seperti berbohong, menggunjing, atau berbuat dosa lainnya dapat mengurangi keutamaan puasa. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ”
(HR. Bukhari)
“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak memerlukan puasanya untuk meninggalkan makan dan minumnya.”

Kesimpulan

Puasa Ramadhan memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. Hal-hal yang membatalkan puasa termasuk makan dan minum, hubungan suami istri, muntah dengan sengaja, haidh dan nifas, murtad, dan hal-hal lainnya yang dapat masuk ke dalam tubuh melalui berbagai saluran. Oleh karena itu, umat Islam sangat dianjurkan untuk berhati-hati dan menjaga niat serta amal ibadah puasa mereka selama bulan Ramadhan.

baca juga: Niat Berpuasa Ramadan dan Bacaan Berbuka

baca juga: Kesalahpahaman yang Sering Terjadi saat Berpuasa Ramadan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *